Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, AN Terancam Dibui

oleh
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, AN Terancam Dibui
AN (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeali saat diinterogasi petugas Polres Pulau Buru. (Foto: Adam's/SorotPublik)

Penulis: Adam’s/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buru, Maluku. Kejadian kali ini mengagetkan masyarakat, karena menimpa korban yang baru beranjak kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Peristiwa tersebut terjadi dengan pelaku berinisial AN, pemuda berusia 21 tahun. Sedangkan korbannya, sebut saja Bunga (nama samaran) masih berusia 7 tahun.

Kasus tersebut terungkap karena korban bercerita kepada ibunya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Pulau Buru. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya di Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeali.

Dalam pemeriksaan, terungkap peristiwa tersebut berawal pada Kamis (27/06/2019) sekira pukul 10.00 WIT. Saat itu, korban pergi ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka yang baru berumur 1 tahun.

Namun sampai di rumah tersangka, anak tersangka ternyata sedang tidur. Kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar.

Saat dalam kamar, korban sempat diajak bermain kelereng. Lalu setelah bermain, korban disuruh baring di tempat tidur yang ada di lantai kamar tersangka.

Kemudian tersangka dengan handbody tersangka melakukan aksi bejatnya menggunakan jemari. Karena merasakan sakit, akhirnya korban lansung meninggalkan tersangka pulang ke rumahnya.

Sampai di rumah, korban lalu bercerita kepada ibunya dengan keadaan takut dan tersedu-sedu. Mendengar cerita korban, sang ibu langsung menuju Polres untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu. Pihaknya langsung bergerak cepat meringkus pelaku dan kini sudah diamankan di Polres Pulau Buru.

“Saat ini sementara kami melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari pihak pelaku atau tersangka,” ungkapnya, Rabu (03/07/2019).

Selain itu, Rifai menyatakan telah melakukan visum dokter dengan hasil yang menguatkan. Bahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis,” tegas Rifai.

No More Posts Available.

No more pages to load.