Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, AN Terancam Dibui

Rabu, 3 Juli 2019 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AN (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeali saat diinterogasi petugas Polres Pulau Buru. (Foto: Adam's/SorotPublik)

AN (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeali saat diinterogasi petugas Polres Pulau Buru. (Foto: Adam's/SorotPublik)

Penulis: Adam’s/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buru, Maluku. Kejadian kali ini mengagetkan masyarakat, karena menimpa korban yang baru beranjak kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Peristiwa tersebut terjadi dengan pelaku berinisial AN, pemuda berusia 21 tahun. Sedangkan korbannya, sebut saja Bunga (nama samaran) masih berusia 7 tahun.

Kasus tersebut terungkap karena korban bercerita kepada ibunya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Pulau Buru. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya di Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeali.

Dalam pemeriksaan, terungkap peristiwa tersebut berawal pada Kamis (27/06/2019) sekira pukul 10.00 WIT. Saat itu, korban pergi ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka yang baru berumur 1 tahun.

Namun sampai di rumah tersangka, anak tersangka ternyata sedang tidur. Kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar.

Saat dalam kamar, korban sempat diajak bermain kelereng. Lalu setelah bermain, korban disuruh baring di tempat tidur yang ada di lantai kamar tersangka.

Kemudian tersangka dengan handbody tersangka melakukan aksi bejatnya menggunakan jemari. Karena merasakan sakit, akhirnya korban lansung meninggalkan tersangka pulang ke rumahnya.

Sampai di rumah, korban lalu bercerita kepada ibunya dengan keadaan takut dan tersedu-sedu. Mendengar cerita korban, sang ibu langsung menuju Polres untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu. Pihaknya langsung bergerak cepat meringkus pelaku dan kini sudah diamankan di Polres Pulau Buru.

“Saat ini sementara kami melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari pihak pelaku atau tersangka,” ungkapnya, Rabu (03/07/2019).

Selain itu, Rifai menyatakan telah melakukan visum dokter dengan hasil yang menguatkan. Bahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis,” tegas Rifai.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
LPK Jawa Timur Meminta Bea Cukai Periksa Oknum LSM
Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:10 WIB

P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:02 WIB

Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB