Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Abdul Haq menilai, Pemkab Pamekasan Madura Jawa Timur sudah menerima jatah dari pemilik Resto Wiraraja. Pasalnya, penutupan itu hanya untuk mengelabuhi masyarakat saja.
Abdul Haq mengatakan, bahwa penutupan aktivitas pembangunan hotel dan karaoke Wiraraja di Jalan Raya Tlanakan tersebut, hanyalah bentuk rekayasa Pemkab dan manajemen Wiraraja.
“Semestinya Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tidak hanya sekadar memberikan pengumuman saja, akan tetapi menyegel pintu masuk Wiraraja. Dalam Penutupan ini seolah-olah agar Pemkab bertindak tegas, dan saya nilai Pemkab Pamekasan telah menerima uang dari pemilik resto wira raja,” Kata Abdul Haq, Rabu (07/06).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menambahkan, pihaknya akan meminta Bupati Pamekasan untuk betul-betul bertindak tegas menangani persoalan tersebut. Sebab, Manajemen Wiraraja telah melakukan pelanggaran berat, yaitu mambangun hotel dan tempat karaoke serta pabrik rokok, bengkel yang salah satunya berdiri di lahan reklamasi yang juga tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Saya minta kepada Bupati Pamekasan Achmad Syafii harus tegas dalam menyikapi hal ini, kalau ini di biarkan akan banyak yang melanggar kedepannya karena tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah,” Pungkasnya.