SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan peraturan baru untuk penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler dalam masa darurat Covid 19.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Drs Ec Carto, MM mengatakan, bahwa penggunaan dana BOS saat ini dari kementrian Pendidikan adalah ‘merdeka belajar’.
“Jadi memberikan otonomi dan kemandirian pada sekolah dalam hal perencanaan program sesuai kebutuhan sekolah,” terangnya, Senin (27/04/2020).
Mantan Kadisbudparpora itu menambahkan, pengunaan dana BOS harus sesuai dengan perinsip, fleksibel, efektif, efisien, akuntable dan bisa dipertanggung jawabkan serta transparan.
“Oleh karena itu, ketentuan lain yang penting, penggunaan BOS itu dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas. Kemudian yang kedua tidak boleh membiayai kegiatan dengan mikanisme iuran,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Carto, BOS tidak boleh digubakan untuk membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh sumber lain. Bahkan menurutnya, tidak ada batasan penggunaan dana BOS di sekolah.
“Kecuali untuk pembayaran honor guru tidak tetap (GTT), dalam peraturan lama, maksimal dana BOS reguler itu bisa dipakai untuk pembayaran honor GTT Itu 50 persen awalnya,” sambungnya.
Penulis: Rul
Editor: Heri