Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Dana bantuan senilai Rp 800 juta yang akan dialokasikan untuk pembangunan embung air di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, yang bersumber dari DBHCHT 2016 tidak bisa direalisasikan.
Itu karena berbenturan derngan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Permendagri, Nomor 14/2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Kabid Perkebunan, Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno, mengatakan, Sesuai peraturan tesebut, bantuan hibah yang berbentuk permodalan, tidak bisa direalisasikan kepada kelompok tani (poktan) yang belum memiliki badan hukum kurang dari tiga tahun. Sementara di Sumenep, tidak satupun poktan yang memenuhi persyaratan tersebut.
”Karena tidak bisa direalisasikan, maka anggaran itu nanti akan dikembalikan ke kasda,” Kata Joko menjelaskan. Sabtu (5/11/ 2016.
Anggaran Rp 800 juta itu rencananya akan direalisasikan kepada pembangunan embung air sebanyak 10 embung air yang tersebar di berbagai kecamatan. Setiap satu titik dianggarkan sebesar Rp 64 juta.
Peraturan tersebut juga berimbas terhadap bantuan permodalan. Karena tahun ini bantuan permodalan sebesar Rp 5 miliar juga tidak bisa direalisasikan.
“Rencana awal dana Rp 5 miliar itu akan disalurkan kepada 250 Poktan. Tapi karena peraturan tidak memperbolehkan, maka terpaksa dialihkan untuk pembelian sarana dan prasarana,” Pungkasnya.