Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Ratusan massa Cipayung yang terdiri dari Gerakan Organisasi Kemahasiswaan (PMII,HMI,GMNI) Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura Jawa Timur, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
Aksi Demontrasi Cipayung Pamekasan ini, diawali dengan cara melakukan Long March sekitar 1 KM dari Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan di Jalan Trunojoyo. Sambil berorasi secara bergantian, para demontrans ini menuntut pihak Yudikatif yakni Kejaksaan Negeri, agar mengusut tuntas beberapa kasus tindak pidana korupsi yang selama ini ditengarai tidak tuntas.
Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, para demonstran itu kemudian menyampaikan beberapa tuntutannya agar mengusut tuntas 7 kasus tindak pidana korupsi yang diamini pihaknya bahwa penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan itu hingga saat ini dianggap mandek.
“Kami minta agar 7 kasus tindak pidan korupsi itu di usut secara tuntas, sebab peristiwa OTT KPK itu cukup menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum yang semestinya menyelamatkan uang negara, bukan malah terjangkit dan bahkan menjadi sarang praktek korupsi kolusi dan nipotisme yang telah mencoreng Korp Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum,” tutur Hasan Basri, Ketua Umum DPC GMNI saat berosasi di Kantor Kejari Pamekasan, Selasa (12/12).
Sementara secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, TITO, saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, penanganan 7 kasus tipikor itu menurutnya sampai saat ini masih tetap akan di proses dan bukan kemudian dibiarkan tidak ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
“Penanganan 7 Kasus Tipikor itu bukan mandek, akan tetapi itu blum diproses lagi karena masih belum cukup bukti untuk kami proses, nanti kalau sudah ada bukti baru, maka kasus itu kami tetap akan di buka lagi untuk diproses,” kata Tito, Kejari Pamekasan kepada awak media.
7 kasus tindak pidana korupsi yang ditengarai mandek oleh Cipayung Pamekasan, yakni kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD di seluruh Desa se Kabupaten Pamekasan, dugaan penyimpangan Dana Hibah DISPORA tahun 2014 senilai 2 M, dan Kasus Mark Up pembelian pertokoan CLM senilai 7,5 M. Selain itu, kasus hilangnya beras BULOG sebanyak 1,504 Ton di Sub Drive XII Madura senilai 12 M, kasus dugaan Mark Up TPA Bindang senilai 437 juta, kasus Adhoc Disdik tahun 2008 senilai 1,9 M serta kasus Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2005-2008 senilai 8,2 M.