Cegah Polusi Udara, Mobil Dilarang Beroperasi di Pulau Giliyang

oleh

Penulis : Doess
Editor : Red

SUMENEP , sorotpublik.com
Untuk menjaga udara dan kandungan oksigen tetap bagus dan normal, kendaran roda 4 berupa mobil dilarang beroperasi di Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

“Tahun 2010 lalu, ada beberap mobil pick-up yang beroperasi melayani keperluan warga. Namun sekarang sudah tidak ada lagi, karena sudah dilarang,” Kata H. Mathor, Kepala Desa Bancamara, Pulau Giliyang. Minggu 24/07/2016.

Dikatakan Mathor, pelarangan penggunaan mobil berdasarkan dari kesepakatan warga dua desa Pulau Giliyang, Desa Bancamara dan Desa Ban Raas.

” Sebagai gantinya untuk angkutan umum, warga menggunakan kendaraan roda tiga yang biasa disebut dengan odong-odong oleh warga di Kabupaten Sumenep ,” Tuturnya.

Sementara itu, Amir, salah seorang warga menyatakan, pelarangan mobil untuk beroperasi di Pulau Giliyang tak lain karena ingin menjaga kadar oksigen agar tetap bagus dan terhindar dari polusi udara.

“Bila dihitung jumlah kendaraan roda tiga (Odong-odong) di Pulau Giliyang banyaknya sudah terdapat 15 Buah Odong-odong, sudah dimodifikasi dengan diberi tempat duduk,” Kata Amir menjelaskan.

No More Posts Available.

No more pages to load.