SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Untuk menjaga udara dan kandungan oksigen tetap bagus serta normal, kendaran roda 4 berupa mobil dilarang beroperasi di Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Tahun 2010 lalu, ada beberap mobil pick up yang beroperasi melayani keperluan warga, namun sekarang sudah tidak ada lagi, karena sudah dilarang,” Kata H. Mathor, Kepala Desa Bancamara, Minggu (24/07/2016).
Dikatakan Mathor, pelarangan penggunaan mobil berdasarkan kesepakatan warga Desa Bancamara dan Desa Ban Raas.
” Sebagai gantinya untuk angkutan umum, warga menggunakan kendaraan roda tiga yang biasa disebut dengan odong-odong,” jelasnya.
Sementara itu Amir, salah seorang warga menyatakan, pelarangan mobil untuk beroperasi di Pulau Giliyang tak lain karena ingin menjaga kadar oksigen, agar tetap bagus dan terhindar dari polusi udara.
“Bila dihitung jumlah kendaraan roda tiga di Pulau Giliyang banyaknya sudah terdapat 15 odong-odong, sudah dimodifikasi dengan diberi tempat duduk,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri