Sorotpublik.com – Sumenep, Budik (25) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial AT (16), warga Jungtorok Deja, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang ke penjara.
Korban AT, yang digagahi dirumah tersangka merupakan tetangganya sendiri. Yang diketahui masih berstatus sebagai siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ambunten.
Pelaku ditangkap oleh Satresmob Unit PPA Polres Sumenep, bersama anggota Polsek Ambunten di rumahnya.
Tampa perlawanan tersangka digelandang ke Mapolsek Ambunten, sebelum diserahkan ke Mapolres Sumenep, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melawanan. Dia hanya pasrah begitu tangannya diborgol petugas, dia hanya menunduk saat tubuhnya digelandang ke mobil polisi,” jelas Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Rabu (23/03/2016).
Sebelumnya ada laporan yang diterima oleh polisi pada tanggal 20 Maret 2016. Dalam laporan korban, tersangka Budik dilaporkan melakukan pencabulan terhadap AT yang masih dibawah umur. Kemudian pihak kepolisian menindak lanjuti lapon tersebut.
“Laporan pencabulan yang kami terima dua kali,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku teranacam pasal 81 dan 82 No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rul/Fin)