Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan Pengadaan Zona Nilai Tanah Tahun Anggaran 2019 dengan menggandeng pihak ketiga pada akhir Juli lalu.
Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto menjelaskan, maksud daripada Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengadaan Zona Nilai Tanah tersebut yaitu untuk melakukan penilaian kembali Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk kebutuhan pengenaan BPHTB dan PBB, dan melakukan analisa dan reklasifikasi terhadap ZNT/NIR.
Sedangkan tujuan dari kegiatan dan pekerjaan tersebut adalah meningkatkan kualitas dan akuntabilitas NJOP Bumi, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dan membangun basis administrasi penetapan opini nilai dalam penentuan NJOP sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu penilaian.
“Selain itu juga untuk menciptakan keadilan pengenaan BPHTB dan PBB, peningkatan penerimaan BPHTB dan PBB, peningkatan Tertib Administrasi BPHTB dan PBB, dan penggunaan bersama Zona Nilai Tanah (ZNT) oleh Instansi terkait di Kabupaten Sumenep,” terang Rudi, Senin (26/08/2019) lalu.
Targetnya, kata dia, adalah tersedianya buku Laporan Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) di Wilayah Kerja Kegiatan dan pelaporan kegiatan secara lengkap sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.
“Kegiatan ini berlokasi di Kecamatan Manding dan dilakukan oleh Pejabat Pemkab Sumenep satuan kerja BPPKAD selaku pembuat komitmen,” ujar Rudi.
Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Zona Nilai Tanah tersebut, sambung Kepala BPPKAD Sumenep yang baru dilantik akhir Juli itu, juga didukung oleh sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Team Leader dan Tenaga Ahli Penilai.
“Team Leader, 1 Orang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Geodesi/Geomatika memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Geodesi Minimal Ahli Madya yang berpengalaman minimal 5 tahun di bidang Pemetaan PBB yang berpengalaman dalam Pemetaan Obyek dan Subyek PBB-P2. Sedangkan Tenaga Ahli Penilai, 1 Orang Sarjana S1 semua jurusan, berstatus anggota MAPPI minimal P dengan pengalaman Minimal 3 tahun,” jelas Rudi.