Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan banyak alat pemadam api ringan (APAR) tidak layak pakai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari data yang ada, setidaknya 10 persen dari 125 APAR di sejumlah OPD masih layak pakai. Sedangkan sisanya, harus diganti karena sudah tidak layak pakai.
Kepala BPBD Sumenep, R Rahman Riadi mengungkapkan, ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) merupakan sebuah standar baku yang harus dilaksanakan di setiap badan usaha maupun OPD. Sebab keberadaan APAR itu, paling tidak bisa menjadi alat pertolongan pertama ketika kebakaran terjadi.
“Ketersediaan APAR merupakan amanat Permen PU Nomor 26 Tahun 2008. Wajib hukumnya bagi aparatur sipil negara, termasuk bangunan negara harus memiliki APAR dan menyediakan kualitas SDM yang memadai,” jelas Rahman, Jumat (30/11/2018).
Semestinya, lanjut dia, kalau badan usaha yang sudah berizin, harus memiliki APAR. Sebab, salah satu persyaratan dari BPBD biasanya mengharuskan adanya APAR.
“Memang (BPBD Sumenep, red) memiliki Damkar, cuma kadang untuk mengakses lokasi itu butuh waktu. Nah, manakala nantinya ada kebakaran, maka langsung ada pencegahan. Salah satunya ya pakai APAR,” terangnya.
Karena itu, Rahman berharap seluruh tempat usaha dan OPD hendaknya memiliki APAR. Sementara bagi pemukiman penduduk, minimal memiliki pengetahuan pemadaman kebakaran yang baik.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Sekda terkait pengadaan APAR ini, agar dianggarkan di APBD Perubahan agar seusai dengan kebutuhan dan spesifikasi teknis di kantor OPD,” ungkapnya, berjanji.