Penulis : Heri/Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Lima Raperda usul prakarsa Legislatif, 11 raperda inisiatif eksekutif, dan 3 Raperda wajib tentang APBD Oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencanangkan menjadi 19 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
”Sudah difinalisasi ada 19 Raperda untuk diusulkan menjadi Prolegda. Dan ini sudah melalui proses rapat internal BP2D dan pihak Eksekutif baik Bagian Hukum maupun SKPD pengusul,” kata Ketua BP2D DPRD Sumenep, Iskandar, Rabu (05/04).
Kata Iskandar, BP2D akan menyampaikan 19 Raperda inisiatif Eksekutif dan usul prakarsa Legislatif itu ke Pimpinan DPRD guna dijadwalkan agenda Paripurna penetapan Prolegda tahun anggaran 2017. Pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan agenda Parepurna penetapan Prolegda termasuk rencana pembahasan raperda tersebut.
”Diinternal BP2D pada prinsipnya sudah final. Tinggal bagaimana Pimpinan DPRD mengatur Paripurnanya dan agenda pembahasannya,” urai Politisi asal Partai Amanat Nasional ini.
Iskandar juga menyebutkan, dari sejumlah Raperda yang dicanangkan itu terdapat Raperda sisa Prolegda 2016 lalu yang diagendakan kembali, di antaranya tentang Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Sedangkan Raperda baru diantaranya tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Pihaknya akan memprioritaskan raperda yang sifatnya mendesak dan sangat dinantikan masyarakat untuk diutamakan dalam pembahasan baik melalui Panitia Khusus maupun Komisi.
”Pihkaknya mengupayakan produk hukum legislasi daerah yang dihasilkan lebih maksimal dibanding tahun 2016 kemarin,” terangnya.