Penulis : Doess
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Akhir-akhir ini daerah pesisir Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur marak pembanguna usaha tambak udang, hal itu ramai diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya aktifis sosial dan ormas, seperti Ken (Komunitas Eman Na’poto), Batan (Barisan Ajege Na’poto) dan beberapa lainnya. Namun ternyata dari sekian banyak tambak udang di kota Sumekar itu, hanya 4 perusahaan tambak udang yang mengantongi izin Amdal (analisis dampak lingkungan)
Hal itu diungkapkan oleh Farida Hasan, Kepala Bidang Pegendali Dampak Lingkungan (Kabid Amdal) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep,”Sesuai data kami, di Kabupaten Sumenep hanya 4 perusahaan yang mengajukan dan memiliki Izin Amdal, yang lain saya pastikan tidak punya, kenapa begitu, karena yang memperoses untuk memperoleh izin tersebut hanya disini (BLH, Red),” akunya. Senin (1/8/2016)
Dari 4 perusahaan tambak udang di kabupaten ujung timur pulau Madura yang mengantongi izin Amdal tersebut, sambungnya, tersebar di empat kecamatan, yakni kecamatan Dungkek, Gapura, Dasuk dan Kecamatan Batang-Batang, “ kalau desanya saya lupa, seingat saya di Kecamatan Gapura itu Desa Andulang. Kalau di Batang-Batang Desa Lombang, untuk Kecamatan Dasuk dan Dungkek saya lupa,” imbuhnya.
Namun saat ditanya perusahaannya apa saja, pihaknya kembali mengaku lupa, dan tidak bisa menunjukkan datanya dengan alasan operator terkait yang memegang data tersebut sedang diluar kota, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan keterangan yang jelas saat ditemui di kantornya.
Lain dari itu, Farida Hasan mengaku yang mengeluarka izin Amdal bukan dari BLH namun BPT (Badan perizinan Terpadu) setempat,” bukan kami mas yang megeluarkan izin tersebut tapi tetap BPT, kami disini hanya merekomendasi, jadi kami dengan tim menganalisa kelayakan usaha tambak yang akan dibagun itu, kemudian kami sampaikan hasilnya, tetap yang megeluarkan disana (BPT, Red),” jelasnya.