Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Tiga hari kemarin sampai sekarang, kinerja Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak jalan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu karena keanggotaan dan Pimpinan lembaga penegak kode etik dewan itu mengalami kekosongan, setelah masa jabatan 2,5 tahun priode pertama keanggotaan BKD berakhir.
Sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatib Dewan masa jabatan Pimpinan alat kelengkapan termasuk keanggota di BKD maksimal 2,5 tahun. Sedangkan keanggotaan dan Pimpinan BKD di DPRD 2014-2019 untuk priode pertama berakhir 16 Mei 2017.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Moh. Hanafi menyatakan, harusnya hingga H-1 akhir masa jabatan priode pertama sudah dilakukan pemilihan kembali anggota dan Pimpinan BKD sehingga tidak terjadi kekosongan BKD.
Untuk sementara, kata Hanafi, tugas-tugas BKD dalam menerima pengaduaan dan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Legislatif belum bisa dilakukan.
“BKD baru bisa kembali bekerja apabila pemilihan Anggota dan Pimpinan ulang selesai,” ucapnya. Jum at (19/05).
Hanafi juga mengemukakan, dalam minggu ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep akan menjadwal pemilihan keanggotaan BK oleh seluruh anggota Legislatif dari Fraksi-Fraksi melalui Badan Musyawarah (Bamus) Dewan.
“Kami menargetkan minggu depan, pemilihan anggota dan pimpinan BK sudah selesai, untuk selanjutnya akan ditetapkan melalui Forum Paripurna,” pungkasnya.