BJ Habibie Wafat, Menteri Sekretaris Negara Edarkan Surat Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang

Kamis, 12 September 2019 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto BJ Habibie dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara untuk Mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. (Foto Ist/SorotPublik)

Kolase Foto BJ Habibie dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara untuk Mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. (Foto Ist/SorotPublik)

JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – 11 September 2019 Indonesia kembali berduka atas wafatnya Presiden Republik Indonesia (RI) yang ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie pada usia 83 tahun.

Putra terbaik bangsa yang lebih dikenal dengan BJ Habibie itu meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada pukul 18.05 WIB.

“Bapak sudah tidak ada pada pukul 18.05 Wib” ujar putra Habibie Thareq Kemal dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (11/09/2019) malam.

Untuk mengenang jasa Presiden kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengedarkan surat untuk mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

Perintah itu tertulis lengkap dalam surat dengan Nomor: B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/19, bertanggal 11 September 2019 dengan sifat ‘Sangat Segera’.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Surat itu juga ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, para Pimpinan BUMN/BUMD, dan para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik
bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.

Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.” Demikian isi surat edaran Segneg yang diterima sorotpublik.com, Rabu (11/09/2019) malam.

Di akhir surat, Mensesneg mengucapkan terima kasih. Sementara di bagian tembusan surat ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Penulis: Helmy
Editor: Kiki

Berita Terkait

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI
Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
LPK Jawa Timur Meminta Bea Cukai Periksa Oknum LSM

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:10 WIB

P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:10 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB