SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Praktik nakal pengembang perumahan Green Ar-Rayah, Jalan Jemur Gayungan, Surabaya terus didalami dan dikembangkan Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus ini menyerat MR (34), Direktur Utama PT JSI sebagai tersangka.
“Masih kita kembangkan. Nanti soal perizinannya dan lainnya akan terus kita dalami,” ungkap Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha saat dihubungi, Sabtu (16/05/2020).
Giadi menjelaskan, sedianya di perumahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah dua lantai, dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya. Setelah diselidiki, Unit Harda mendapati praktik pengembang perumahan itu ketika sudah ada dua orang yang memesan.
“Cara pemasarannya ini, tersangka mengemas dan yang membuat korban tertarik yakni yang pertama perumahan berbasis syariah, yakni sistem pembayarannya tanpa bi-checking, bebas riba dan tanpa denda. Harga yang relatif tidak mahal, padahal berada di tengah kota,” terangnya.
Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut adalah sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada ratusan korban.
“Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Giadi mengimbau kepada masyarakat sebaiknya sebelum membeli rumah dicek kembali status hak atas tanah yang diperjualbelikan. Konsultasikan dengan instansi terkait apabila diperlukan.
Penulis: Redho
Editor: Heri