Belum Tahu Perbedaan Objek, Subjek dan Wajib Pajak PBB, Ini Penjelasan Perbup Sumenep

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Mohammad Ramadhan (Foto: Heri/SOROTPUBLIK)

Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Mohammad Ramadhan (Foto: Heri/SOROTPUBLIK)

Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Selama ini, masyarakat pasti sudah sering mendengar tentang Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak PBB. Tapi, apakah Anda tahu apa persisnya perbedaan semua istilah perpajakan itu?

Barangkali sebagian masyarakat yang tahu akan hal tersebut menganggapnya bukan hal yang mesti dibahas. Namun, bagi mereka yang awam, ini penting untuk diketahui kaitannya dengan kewajiban membayar PBB.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, H. Imam Sukandi melalui Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian, Mohammad Ramadhan menjelaskan, ketiga hal tersebut sudah dicantumkan pada Bab Ketentuan Umum Perbup Nomor 15 dan 16 Tahun 2019.

Dalam pasal satu poin 12 Perbup Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Kalau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” terang Ramadhan, Kamis (11/07/2019) lalu.

Sementara yang dimaksud dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

“SPPT PBB P2 sudah kami sampaikan ke kecamatan dan desa. Diharapkan para wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ramadan.

Berita Terkait

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji
Bupati Sumenep Berharap Keuangan Desa Bermanfaat
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Sabtu, 15 November 2025 - 08:35 WIB

Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB

BERITA TERKINI

Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan

Sabtu, 15 Nov 2025 - 08:35 WIB