Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Selama ini, masyarakat pasti sudah sering mendengar tentang Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak PBB. Tapi, apakah Anda tahu apa persisnya perbedaan semua istilah perpajakan itu?
Barangkali sebagian masyarakat yang tahu akan hal tersebut menganggapnya bukan hal yang mesti dibahas. Namun, bagi mereka yang awam, ini penting untuk diketahui kaitannya dengan kewajiban membayar PBB.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, H. Imam Sukandi melalui Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian, Mohammad Ramadhan menjelaskan, ketiga hal tersebut sudah dicantumkan pada Bab Ketentuan Umum Perbup Nomor 15 dan 16 Tahun 2019.
Dalam pasal satu poin 12 Perbup Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Kalau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” terang Ramadhan, Kamis (11/07/2019) lalu.
Sementara yang dimaksud dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
“SPPT PBB P2 sudah kami sampaikan ke kecamatan dan desa. Diharapkan para wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ramadan.