Belum Tahu Perbedaan Objek, Subjek dan Wajib Pajak PBB, Ini Penjelasan Perbup Sumenep

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Mohammad Ramadhan (Foto: Heri/SOROTPUBLIK)

Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Mohammad Ramadhan (Foto: Heri/SOROTPUBLIK)

Penulis: Heri/Mi
Editor: Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Selama ini, masyarakat pasti sudah sering mendengar tentang Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak PBB. Tapi, apakah Anda tahu apa persisnya perbedaan semua istilah perpajakan itu?

Barangkali sebagian masyarakat yang tahu akan hal tersebut menganggapnya bukan hal yang mesti dibahas. Namun, bagi mereka yang awam, ini penting untuk diketahui kaitannya dengan kewajiban membayar PBB.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, H. Imam Sukandi melalui Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian, Mohammad Ramadhan menjelaskan, ketiga hal tersebut sudah dicantumkan pada Bab Ketentuan Umum Perbup Nomor 15 dan 16 Tahun 2019.

Dalam pasal satu poin 12 Perbup Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Kalau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,” terang Ramadhan, Kamis (11/07/2019) lalu.

Sementara yang dimaksud dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

“SPPT PBB P2 sudah kami sampaikan ke kecamatan dan desa. Diharapkan para wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Ramadan.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 November 2024 - 13:06 WIB

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB