SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pembeli HP yang biasanya tergiur dengan harga murah, namun barang yang dijual tidak lengkap.
Seperti yang dialami oleh Benny Mahardika (38), yang merupakan warga Jalan Simorejo Timur Gg. 2, Surabaya, Jawa Timur terpaksa diamankan petugas kepolisian sektor Wonocolo, karena membeli HP batangan.
Benny diamankan petugas lantaran diketahui HP yang dibelinya merupakan HP curian, dan Benny diamankan oleh petugas di Rumah kos, yang beralamat di Jalan Siwalankerto Timur II, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya pada, Jumat 22 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
“ini adalah pembelajaran bagi pembeli maupun jasa serpis HP agar berhati-hati dalam menerima barang,” ungkap Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Sabtu (06/06/2020).
Ia menjelaskan, bahwa Benny memang benar membeli HP yang diduga adalah barang curian sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
“Pelaku ini masuk ranah pidana pertolongan jahat atau penadah seperti yang tertera pada pasal 480 KUHP,” pungkasnya.
Penulis: Redho Fitriyadi
Editor: Heri