SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pihak Bea dan Cukai Madura yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman nomor 2, Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur segera tindak rokok berpita cukai.
Zainul Arifin, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan, bahwa rokok berpita cukai yang di tindak bagi perusahaan roko menjual roko tersebut tidak sesuai dengan harga yang ditentukan.
“Di kita kan ada rokok harga eceran tertinggi, dan yang jelas setiap tahun kita ada pemantauan harga sesuai tabel yang ada di kami,” ungkapnya, Kamis (03/08/2023).
Ia menjelaskan, apabilah ada aduhan masyakat terkait adanya rokok berpita cukai dengan menjual melebihi harga yang ditentukan, maka pihak Bea dan Cukai Madura segera menindak perusahaan tersebut.
“Yang pertama kami akan tampung dulu aduhan itu, dan nantinya kita adukan ke pusat sesuai apa yang terjadi, apabila hal itu benar serta di setujui pusat, maka kami segera tindak,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri