Sorotpublik.com – Bangkalan,Ketahuan membawa narkoba jenis sabu, seorang remaja berinisial SR (17), warga Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkaln, Madura, Jawa Timur diringkus
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat di sebuha puskesmas ketika menjenguk krabatnya yang sedang sakit.
Barang bukti yang berasil diamankan oleh petugas berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram.
“Saat digeledah Kami juga menemukan 1 buah pipet sabu dengan berat kotor 3,16 gram dan hp samsung Duos warna hitam,” jelas Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Ruslan Hidayat.
Sebelumnya ada laporan dari warga kepada petugas,bahwa remaja yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersbut serinng memakai naroba, dan juga memang tersangka telah ditetap sebagai target operasi pihak kepolisian.
“Kita masih mengembangkan kasus ini, termasuk dari mana asal barang terlarang itu didapat,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, terangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Mc/Fin)