Bantuan RKB di Arjasa Dipangkas Oknum Dinas

Selasa, 29 Desember 2015 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Bantuan Rehap Kantor Baru (RKB) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur maupun dari pemerintah pusat untuk sekolah di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep diduga tersunnat.

Bantuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu, diduga mengalir ke kantong oknum UPT Dinas Pendidikan setempat.

Dari total 11 sekolah penerima bantuan RKB tahun 2015. Setiap sekolah diduga dimintai jatah oleh oknum tersebut, yang mengaku dari Diknas. Sehingga bantuan yang diterima oleh lembaga tekor dan masuk dalam kantong oknum tersebut sebesar Rp 50 juta lebih.

11 sekolah penerima bantuan, 9 diantaranya menerima bantuan dari APBD sebesar Rp 238 juta. Sedangkan 3 lembaga penerima bantuan RKB bersumber dari APBN yang nilainya sebesar Rp 280 juta.

“Awalnya sih katanya mau pinjam, jadi saya kasih 5 juta, namun setelah selesai saya kasih lagi 2 juta dan saya ditambah lagi 1 juta lagi,” tutur salah satu penyelenggara RKB yang namanya tidak mau disebutkan.

Sementara untuk menutupi modus yang dilakukan oknum UPT tersebut, yaitu dengan cara memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) pekerjaan. Misalnya pembelian semen yang mestinya 300 sak namun di SPJ hanya dilaporkan sebanyak 230 sak.

Selanjutnya sisa anggaran yang telah manipulasi dalam SPJ itu dibagi-bagikan salah satunya terhadap oknum Disdik sendiri. Sementara untuk besaran dana yang diberikan berfariasi hingga akumulasi mencapai sekitar Rp 47 juta setiap lembaga.

Rinciannya, sebesar Rp 8 juta untuk oknum Disdik, Pembuatan SPJ dan Pembayaran Pajak sebesar Rp 10 juta, biaya untuk konsultan Rp 10 juta, pengelola sekolah sekitar Rp 14 juta dan biaya yang lain sebesar Rp 5 juta.

”Uang yang terpakai dengan mobilir tersebut sekitar 2.22 juta, jadi nanti di SPJ tidak aka nada lebihnya,” bebernya lagi.

Dikatakan, data tersebut hanya diambil dari satu penerima bantuan. Sehingga tindakan yang sama dimungkinkan akan terjadi di 10 sekolah penerima yang lain. Jika kecurigaan itu benar, maka oknum Disdik telah menerima uang proyek sebesar Rp 88 Juta.

Sementara Atmojo, mantan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Arjasa, menampik tudingan itu. Karena selama pihaknya sebagai UPT di daerah tersebut, tidak ada pungutan atau permitaan fee kepada penerima bantuan. Justru pihaknya mengaku secara ikhlas membantu lembaga atau sekolah yang ingin mendapat bantuan rehab.

“Tidak benar kalau penerima bantuan dimintai fee oleh oknum. Apalagi oknum tersebut mengaku oknum dari dinas pendidikan,” jelasnya. (Brewok/Fin)

Berita Terkait

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan
Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep
Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Pamekasan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Suport Bagi Bagi Takjil PJS
PJS Bagi Bagi Takjil di Akses Jalan Nasional
Proyek Faping Kembali Dikerjakan di Desa Ambunten Timur
Bupati Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:39 WIB

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:21 WIB

Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:58 WIB

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Pamekasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:12 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Suport Bagi Bagi Takjil PJS

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan

Senin, 24 Mar 2025 - 18:39 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:21 WIB

BERITA TERKINI

Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi

Sabtu, 22 Mar 2025 - 23:00 WIB

BERITA TERKINI

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Pamekasan

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:58 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Suport Bagi Bagi Takjil PJS

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:12 WIB