Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Mashudi, Seorang bandar sabu-sabu Warga Dusun Bajit, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Tertangkap tangan Polres Pamekasan saat hendak mengedarkan barang haramnya ke daerah Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan TSK Mashudi yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan, sesaat setelah petugas melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap TSK pada saat mengendarai R4 Avanza Nopol M 1923 GC. di akses jalan Bandaran Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, barang bukti Narkotika jenis SS yang dapat kami temukan sebanyak 25,75 gram (1/4 ons) yang dielipkan di bagian karet pelindung kaca mobil di depan kiri,” kata Waka Polres Kompol Harnoto, dihadapan para wartawan, Rabu (23/08).
Penangkapan TSK SS kali ini dengan barang bukti Narkotika jenis SS tersebut yang dibungkus satu poket plastik klip ukuran sedang, merupakan kali pertama yang terbanyak yang berhasil di tangkap polres pamekasan selama menjaring tersangka.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas Polres Pamekasan, satu lembar tissu kertas warna putih dan satu lembar plastik hitam sebagai pembukus serta satu buah dompet dan hand phone berikut mobil R4 Avanza Nopol M 1923 GC.
Akibat perbuatannya tersebut, TSK Mashudi berikut barang buktinya kini di amankan di Polres Pamekasan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangaka Mashudi, dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika (sebagai bandar+pengedar) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.