SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Bandar sabu-sabu yang diketahui merupakan warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus tim Reskoba polres setempat.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyampaikan, tersangka berinisial HD (33), dan tersangka diringkus di kediamannya di Dusun Manding.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, dimana tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di kediamannya,” tutur AKP Widiarti, Kamis (16/04/2020).
AKP Widiarti menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Reskoba ternyata saat hendak melakukan transaksi sabu tersangkan langsung digerebek.
“Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanto, SH, selaku KBO Narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, kini tersangka diamankan di unit Reskoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35, tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Br
Editor: Heri