PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Moh. Rahul, warga Dusun Glugur 1, Desa Palenga’an Laok, Kecamatan Pelenga’an, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tertangkap polisi usai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Kamis tanggal 15 Maret 2017 sekira jam 20.30 WIB.
Tersanka tertankap tangan polisi, di akses Jalan Raya Sotabar Kecamatan Pasean depan SPBU Desa Sotabar Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Total barang haram jenis sabu dari tangan tersangka sebesar 10,67 Gram. Barang haram tersebut diamankan tersangka di dalam bungkus rokok merk Marlboro yang dibungkus dengan selembar kertas buram.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki saat memberikan keterangan pers rilis kepada awak media mengatakan, tersangka tersebut ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang pada saat masuk wilayah hukum Pamekasan.
“Tersangka dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan di saku celana yg dikenakan Tersangka di bagian sebelah kanan depan ditemukan barang bukti tersebut,” Terang AKP Osa Maliki.
Tersangka dan barang buktinya, saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan gunadilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka di jerat pasal 114 jonto 112 jonto 127 Undang Undang R.I No.35 Tentang Narkotika.
Penulis : Nanang
Editor : Heri