JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Azam Khan, selaku pengamat hukum kritik tindakan Zulkifli Hasan, sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga telah menistakan agama.
“Pernyataan Zulkifli Hasan yang meremehkan tata cara sholat berpotensi melukai umat islam dan nama baik agama serta dapat dimaknai sebagai penistaan agama,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 156 dan pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa perbuatan yang dilontarkan Ketua Umum PAN itu dapat terjerat ancaman hukuman sebagaimana pasal tersebut.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima (5) tahun, dan saya akan mempertimbangkan untuk melaporkan beliau,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Heri