JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Azam Khan, selaku pengamat hukum berniat ajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya jika kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan seorang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segera menetapkan tersangka.
“Tindakan Ketua KPK bertemu dengan seseorang yang sedang berproses perkara merupakan pelanggaran kode etik hukum, dan dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima (5) tahun penjara sesuai dengan undang-undang KPK,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023).
Ia menjelaskan, pelanggaran semacam itu dapat mengancam integritas lembaga penegak hukum dan menimbulkan keraguan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil, dan setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat publik, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi bisa ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penulis: Ibnu/Brewok
Editor: Heri