Penulis : Nikris
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Bupati Sumenep A. Busyro Karim melakukan audensi dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Masyarkat, mebahas maslah agraria yang kini banyak di kuasai oleh investor asing, di ruang adirasa, Pemkab Sumenep, Madura, Jawa timur, 20 Maret 2017
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sumenep tersebut, masalah hak perlindungan tanah sudah dibuatkan peraturan yaitu perbub 2016 tentang pembelian di lingkaran wilayah kabupaten sumenep, bab 1 terdiri dari pembelian.
Mengenai perbub tersebut setiap jual beli tanah harus melalui proses yang sudah di tetapkan. Sebagaiamana pasal 5 yang terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan, pertimbangan yang sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan oleh sekretaris daerah dalam bentuk rekomendasi.
Sekda dalam memberikan pertimbangan sebagaimana ayat 2 memperhatikan saran camat. Camat dalam memberikan pertimbangan sebagaimana ayat 3 memperhatikan saran Kepala desa atau Lurah Dan rekomendasi ini bersifat mengikat.
Pasal 8 juga menyebutkan bahwa, warga masyarakat baik perorangan maupun badan yang akan melakukan jual beli tanah menyampaikan surat permohonan pertimbangan kepada bupati melalui camat. Camat memiliki surat permohonan pertimbangan dan membuat saran lalu menyampaikannya kepada bupati melalui sekda.
Setelah proses yang disebut sudah berjalan sesuai dengan aturan, maka bupati berhak menerbitkan atau rekomendasi paling lama 15 hari sejak diterimanya berkas dari camat .
Berkenaan dengan peraturan bupati itu, tujuannya agar dapat meminimalisir masyarakat yang mau menjual tanah agar tidak terlalu banyak yang di kuasai oleh investor.
“minimal kami dapat menekan orang yang mau menjual tanah, tidak ada konsep yang seperti kecuali sumenep” ungkap bupati Sumenep.