Asyik Pesta Sabu, Seorang PNS di Sumenep Terancam Nginap di Penjara

oleh
PNS Sumenep Nyabu
JH (41) PNS di lingkungan Pemkab Sumenep yang ditangkap Polres Sumenep sedang nyabu. (Foto: Heri/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Asyik pesta sabu- sabu, oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (29/09/2019) malam.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka yang berinisial JH (41), merupakan warga Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ditangkapnya PNS itu, karena adanya laporan dari warga dan di rumah pelaku sering dijadikan pesta sabu-sabu,” ungkap Widiarti, Senin (30/09/2019).

Setelah mendapat informasi dari warga, petugas melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Alhasil, petugas mendapati tersangka sedang menggelar pesta sabu-sabu di dalam rumahnya.

Tak menunggu lama, penggerebekan pun dilakukan. Setelah tertangkap basah mengonsumsi barang haram tersebut, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka.

Dari hasil interogasi, didapati barang bukti berupa 2 kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,48 gram dan 0,38 gram beserta seperangkat alat hisap.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Penulis: Heri
Editor: Helmy

No More Posts Available.

No more pages to load.