Penulis : Ji/Brewok
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Sat Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk dua tersangka yang sedang asyik pesta Narkoba jenis Sabu dirumah kos milik Rahma yang berlokasi di Jl. KH. Sajad Bangselok.
Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas AKP. Hasanuddin menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada pesta sabu dirumah Kos, saat dikakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata di ruang tamu ada dua pemuda yang sedang pesta sabu.
“Kami langsung lakukan penggeledahan dalam rangka penangkapan terhadap Andri Purwanto (35) warga Dusun Ganjur, desa Lalangon, Manding, dan tersangka lain atas nama Lukman Abu Bakar (24) warga Jl Urip Sumoharjo No. 16 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” Pungkasnya, Minggu (09/10/ 2016).
Sementara, barang bukti yang berhasil disita saat penangkapan diantaranya 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,20 gram dan 1 kantong plastik klip kecil yang masih terdapat sisa sabu usai pakai.
Termasuk juga 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dg berat kotor 3,52 gr. 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.
“Selain BB sabu, kami juga amankan 2 buah HP masing masing merk Polytron milik Tersangka Andri Purwanto dan merk Samsung milik Lukman abu bakar,” Tambah Hasanuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 114 (1) subs 112 (1) Sub 127 Jo 132 UU NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.