Aset Pemkab Jember Terjual Tanpa Lelang, Pengakuan Dinkes dan BPKAD Berbeda

Senin, 30 September 2019 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas material Puskesmas dan Pustu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang belum terjual. (Foto: Joko/SorotPublik)

Bekas material Puskesmas dan Pustu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang belum terjual. (Foto: Joko/SorotPublik)

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Material bekas Puskesmas dan Pustu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Jawa Timur terjual tanpa adanya proses pelelangan oleh pihak Dinas Kesehatan kabupaten setempat.

Endi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Jember saat di konfirmasi menyampaikan, material bekas Puskesmas dan Pustu itu terjual tanpa lelang karena nilainya tidak terlalu besar.

“Kan nilainya tidak terlalu besar dan sudah rusak,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).

Saat disinggung tentang material besi bongkaran, Endi menyatakan, kalau besi di dalam bangunan itu secara ekonomis tidak ada nilanya kecuali atap.

Padahal, barang yang dibeli menggunakan anggaran Pemerintah adalah aset Pemkab, yang setiap penjualannya harus melalui lelang sebagaimana telah dietapkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Sementara itu, Toni, salah satu pejabat Dinas Kesehatan mengaku penjualan material bekas rehab Puskesmas itu dijual secara lelang personal atau dijual biasa karena harganya hanya Rp 1,4 juta.

“Penjualan material bongkaran ini sudah malakukan koordinasi dengan Mbak Ririn, BPKAD Kabupaten Jember,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).

Ririn pun membenarkan bahwa dalam penjualan material bekas bongkaran Puskesmas itu, Dinkes Jember sudah malakukan koordinasi dengan BPKAD.

“Nilainya perunit antara 2 juta sampai 4 juta rupiah,” ujar Ririn.

Sejauh ini pernyataan Toni dan Ririn sangat berbeda. Sebab Toni menyebut harga jual perunit material bekas bongkaran Puskesmas itu hanya senilai Rp 1,4 juta, sedangkan menurut Ririn nilai perunitnya seharga Rp 2-4 juta.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama pengawasan aset ini dapat berpotensi kerugian Negara. Namun, semuanya kembali kepada aparat penegak hukum apakah akan dibiarkan atau ditindak tegas sesuai aturan yang ada.

Penulis: Joko Triono
Editor: Helmy/Kiki

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji
Bupati Sumenep Berharap Keuangan Desa Bermanfaat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB