JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Material bekas Puskesmas dan Pustu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Jawa Timur terjual tanpa adanya proses pelelangan oleh pihak Dinas Kesehatan kabupaten setempat.
Endi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Jember saat di konfirmasi menyampaikan, material bekas Puskesmas dan Pustu itu terjual tanpa lelang karena nilainya tidak terlalu besar.
“Kan nilainya tidak terlalu besar dan sudah rusak,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).
Saat disinggung tentang material besi bongkaran, Endi menyatakan, kalau besi di dalam bangunan itu secara ekonomis tidak ada nilanya kecuali atap.
Padahal, barang yang dibeli menggunakan anggaran Pemerintah adalah aset Pemkab, yang setiap penjualannya harus melalui lelang sebagaimana telah dietapkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Sementara itu, Toni, salah satu pejabat Dinas Kesehatan mengaku penjualan material bekas rehab Puskesmas itu dijual secara lelang personal atau dijual biasa karena harganya hanya Rp 1,4 juta.
“Penjualan material bongkaran ini sudah malakukan koordinasi dengan Mbak Ririn, BPKAD Kabupaten Jember,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).
Ririn pun membenarkan bahwa dalam penjualan material bekas bongkaran Puskesmas itu, Dinkes Jember sudah malakukan koordinasi dengan BPKAD.
“Nilainya perunit antara 2 juta sampai 4 juta rupiah,” ujar Ririn.
Sejauh ini pernyataan Toni dan Ririn sangat berbeda. Sebab Toni menyebut harga jual perunit material bekas bongkaran Puskesmas itu hanya senilai Rp 1,4 juta, sedangkan menurut Ririn nilai perunitnya seharga Rp 2-4 juta.
Lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama pengawasan aset ini dapat berpotensi kerugian Negara. Namun, semuanya kembali kepada aparat penegak hukum apakah akan dibiarkan atau ditindak tegas sesuai aturan yang ada.
Penulis: Joko Triono
Editor: Helmy/Kiki