Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Kesal terhadap kinerja sistem pemerintahan yang ditengarai bobrok dan tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pedagang kaki lima, Puluhan massa Asosiasi Pedagang Kaki Lima ( APKLI ) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, senin (27/03/2017) ngeluruk kantor Bupati Pamekasan. Mereka meminta agar pemerintah daerah setempat betul betul serius menjalankan Perda dan Perbub yang mengamanahkan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Akhmad Faisal, Korlap aksi dalam orasinya mengatakan, selama ini bangunan trias politika di Kabupaten Pamekasan ( Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif ) terkait tugas dan fungsinya dinilai masih belum berjalan seimbang dalam membangun masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Faisal menilai, akibat kurang maksimalnya kinerja sistem birokrasi pemerintahan di bumi gerbang salam tersebut mengakibatkan masyarakat ekonomi rendah menjadi korban.
“Kami kesini karena kesal lantaran sistem birokrasi yang berjalan di Pamekasan ini mandul.., untuk itu kami datang kesini menuntut Bupati Pamekasan betul betul serius, tegas dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan Perbub No.31 Thn 2016 sebagai amanah Perda No.05 Thn 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima agar program penataannya segera tuntas tampa pandang bulu. namun jika tidak, maka bupati segera mencabut Persib tersebut agar PKL bebas berjualan,” Terang Faisal, Korlap Aksi demo saat dikonfirmasi awak media.
Faisal menambahkan, dalam aksinya ini tuntutannya ada beberapa poin khusus terkait tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Poin-poin tersebut yakni, mengembalikan fungsi Eks Arek Lancor pada fungsi pemanfaatannya seperti yang diatur dan Perbub No.23 Thn 2012 Tentang pemanfaatan arek lancor. Bupati wajib memberikan dukungan anggaran terhadap program pemberdayaan pedagang kaki lima serta menghentikan pemborosan anggaran APBD untuk belanja aparatur yang cenderung meningkat tiap tahunnya tetapi tidak memiliki asas manfaat yang besar bagi kepentingan masyarakat.