Penulis: Sigit/Kiki
CIREBON, SOROTPUBLIK.COM – Jumlah perceraian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diprediksi terus meningkat. Hal tersebut mengacu pada tingginya jumlah perkara gugatan dan permohonan cerai hingga akhir tahun 2018 ini.
Panitera Muda Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Atikah Komariah mengatakan, kasus perceraian tersebut didominasi cerai gugat yang dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dan berdasarkan data dari Januari hingga per 20 Desember 2018 lalu, jumlahnya memang cukup mencengangkan.
“Kita per hari ini, ada perkara gugatan sekitar 7.425 dan sampai dengan hari ini yang mendaftar di pengadilan itu digugat. Kalau di permohonan sekitar 420 perkara,” katanya di Kantor Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Jumat (21/12/2018) kemarin.
Jika jumlah tersebut ditotal, lanjut Atikah, semuanya mencapai 7.845 perkara hingga per 21 Desember 2018. Dari jumlah tersebut, ada banyak faktor yang memicu peningkatan perceraian, namun didominasi faktor ekonomi.
“Banyak istri yang menggugat karena faktor ekonomi. Katanya suaminya tidak bisa memberikan nafkah dengan baik, tidak bisa memenutuhi kebutuhan rumah tangga,” terangnya.
Berdasarkan faktor perceraian tersebut, Atikah berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya bagi pasangan muda-mudi yang akan menikah, agar dipikirkan dengan matang.
“Yang namanya menikah itu tidak gampang. Menikah itu tidak hanya hidup membina bahtera rumah tangga saja, akan tetapi banyak permasalahanya yang akan dihadapi setelah pernikahan yang mereka (calon pengantin) belum tahu sebelumnya,” ungkap dia.
“Jadi, tolong matangkan dulu jika seandainya belum cukup umur. Jika seandainya belum siap menikah jangan menikah dulu. Siapkan dulu jasmaninya, rohaninya, ekonominya dan mentalnya, supaya jangan sampai baru satu tahun, dua tahun menikah terus digugat cerai ke Pengadilan Agama,” sambung Atika menutup perbincangan.