Angka Perceraian di Cirebon Tahun 2018 Meningkat, Ini Faktor Utamanya

Sabtu, 22 Desember 2018 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

CIREBON, SOROTPUBLIK.COM – Jumlah perceraian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diprediksi terus meningkat. Hal tersebut mengacu pada tingginya jumlah perkara gugatan dan permohonan cerai hingga akhir tahun 2018 ini.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Atikah Komariah mengatakan, kasus perceraian tersebut didominasi cerai gugat yang dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dan berdasarkan data dari Januari hingga per 20 Desember 2018 lalu, jumlahnya memang cukup mencengangkan.

“Kita per hari ini, ada perkara gugatan sekitar 7.425 dan sampai dengan hari ini yang mendaftar di pengadilan itu digugat. Kalau di permohonan sekitar 420 perkara,” katanya di Kantor Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Jumat (21/12/2018) kemarin.

Jika jumlah tersebut ditotal, lanjut Atikah, semuanya mencapai 7.845 perkara hingga per 21 Desember 2018. Dari jumlah tersebut, ada banyak faktor yang memicu peningkatan perceraian, namun didominasi faktor ekonomi.

“Banyak istri yang menggugat karena faktor ekonomi. Katanya suaminya tidak bisa memberikan nafkah dengan baik, tidak bisa memenutuhi kebutuhan rumah tangga,” terangnya.

Berdasarkan faktor perceraian tersebut, Atikah berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya bagi pasangan muda-mudi yang akan menikah, agar dipikirkan dengan matang.

“Yang namanya menikah itu tidak gampang. Menikah itu tidak hanya hidup membina bahtera rumah tangga saja, akan tetapi banyak permasalahanya yang akan dihadapi setelah pernikahan yang mereka (calon pengantin) belum tahu sebelumnya,” ungkap dia.

“Jadi, tolong matangkan dulu jika seandainya belum cukup umur. Jika seandainya belum siap menikah jangan menikah dulu. Siapkan dulu jasmaninya, rohaninya, ekonominya dan mentalnya, supaya jangan sampai baru satu tahun, dua tahun menikah terus digugat cerai ke Pengadilan Agama,” sambung Atika menutup perbincangan.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB