Anggota PPS di Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Jumat, 11 Januari 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dikabarkan menerima pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dari salah seorang yang mengaku anggota tim pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (10/01/2019) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Badan Pengawas Pemilu Majalengka melalui Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid.

“Ya, hari ini kita menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota PPS Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka,” katanya, Kamis (10/01/2019) kemarin.

Yang bersangkutan, sambung Rosyid, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan. Dugaan pelanggaran etik tersebut disebabkan terlapor berkomentar di sosial media facebook seolah-olah memihak ke salah satu partai.

“Karena hal itu yang menyebabkan (anggota PPS tersebut) dilaporkan ke Bawaslu oleh atas nama Bayu Saeful Ulum, Warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Majalengka,” ungkapnya.

Dalam penanganan maupun memproses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, sesuai SOP, pihak Bawaslu Majalengka akan menggunakan Peraturan Bawaslu No.7 tahun 2018 tentang penanganan, temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

“Adapun dalam prosesnya nanti, kita mempunyai waktu 7 hari+7 dan untuk membuktikan terlapor ini pihak Penyelenggara Pemilu atau bukan, kita akan investigasi, telusuri dan mencari bukti-bukti. Dalam hal ini mencari SK, apakah terlapor ini benar anggota PPS atau bukan,” jelas Rosyid.

Selanjutnya, sambung dia, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka pihaknya akan melakukan pleno. Namun, sebelum pleno akan ada kajian awal terlebih dahulu.

“Misalnya jika nantinya terlapor ini terbukti sebagai penyelenggara Pemilu, maka kita akan memplenokan, sehingga sudah jelas ini merupakan pelanggaran kode etik,” tandas Rosyid.

Berita Terkait

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB