Penulis: Adam S
Editor: Kiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Tiga pelaku pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku yang saat ini mendekam di jeruji besi Cabang Rutan Namlea mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74.
Ketiga pelaku pebunuha kuli tinta itu yakni Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitra Galampa, masing-masing mendapat keringanan hukuman satu bulan dipotong masa penahanan.
Namun, pemberian remisi itu sangat disesalkan wartawan di Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Pasalnya, pemberian remisi untuk ketiga pelaku tidak memenuhi syarat.
Dalam momentum HUT RI Ke-74 ini, keringanan hukuman berupa remisi empat bulan hingga satu bulan diberikan kepada 58 napi binaan di Cabang Rutan Namlea. Dan tiga di antaranya terdapat pelaku pembunuh wartawan Husen Seknun.
Dari 58 napi yang mendapat remisi umum, tercatat sebanyak 12 napi mendapat potongan hukuman empat bulan, 10 napi mendapat keringanan tiga bulan, 12 napi dapat potongan hukuman dua bulan, dan 24 napi mendapat keringanan potongan hukuman kurungan satu bulan.
Ketiga nama pelaku pembunuh wartawan Husen Seknun di Namrole, Buru Selatan pada tahun 2018 lalu berada di antara 24 napi yang mendapat remisi umum sebulan ini.
Nama ketiganya tertuang dalam lampiran SK Menkumham RI yang salinan putusannya diteken oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, melalui surat Nomor W.28.636.PK.01.01.02 Tahun 2019, tanggal 9 Agustus 2019.
Pemberian remisi itu dilakukan usai Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi , bertempat di Lapangan Pattimura, Namlea, Sabtu pagi (17/08/2019).
Namun, saat protokol membacakan nama penerima remisi, para kuli tinta yang meliput kegiatan tidak sempat memperhatikan kalau tiga oknum pembunuh Husen turut mendapat remisi.
Mereka baru kaget dan terkejut saat mendapatkan kopian SK pemberian remisi, di mana di urutan nomor 45, 46, dan 47, terdapat nama Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitra Galampa.
Menurut Kepala Cabang Rutan Namlea, Hamdani Bantam, pemberian remisi kepada ketiga pelaku pembunuh wartawan tersebut tidak menyalahi aturan.
“Sesuai perhitungan kami yang bersangkutan sudah bisa diusulkan untuk mendapat remisi,” tegas Hamdani.
Ia beralasan, pengusulan remisi itu menggunakan sistim online. Kalau pengusulan tidak sesuai, dia menegaakan akan ditolak.
Sementara saat disoal status ketiga pelaku sebagai terpidana yang kurang dari enam bulan, Hamdani beralasan perhitungan dilakukan mulai hari pertama mereka jadi tahanan di Kepolisian.
“Dengan dasar hitungan hari pertama penahanan, maka mereka juga berhak mendapat remisi karena berkelakuan baik,” pungkasnya.