SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Aneh tapi nyata, dana Bantuan Opprasional Sekolah (Bos) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak bisa dicairkan, walau sudah masuk ke rekening.
Beberapa kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pada tahun 2020 dana Bos hingga masuk bulan 3 tidak bisa dicairkan, walau sudah masuk rekening.
“Entah mengapa sampai saat ini dana Bos tidak bisa cair mas, karena belum dapet rekom dari Dissdik Sumenep,” tuturnya, Rabu (04/03/2020).
Terpisah Anis Makki, selaku pengamat pendidikan menambahkan, berdasarkan juknis Bos pasal 8 ayat 2 permendikbud nomer 8 tahum 2020, sekolah dapat langsung mendapatkan dana Bos reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah dana Bos masuk rekening.
“Kalok Disdik tidak mengacu kepada pasal itu, berarti menghabat tentang pencairan Bos,” tambahnya.
Penulis: Br
Editor: Heri