Ancam Pemuda dengan Celurit dan Rampas Handphone-nya, Warga Rambipuji diringkus Polisi

Rabu, 7 Agustus 2019 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan alat bukti tindak kriminal oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. yang digunakan oleh tersangka dalam beraksi. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Penunjukan alat bukti tindak kriminal oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. yang digunakan oleh tersangka dalam beraksi. (Foto: Nurul H/SorotPublik)

Penulis: Nurul H.
Editor: Kiki

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Dituduh minum minuman keras, empat orang pemuda diancam dengan celurit dan dirampas handphone-nya oleh seseorang tak dikenal saat mereka duduk-duduk di Pos Kebun Renteng, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, korban dituduh meminum arak oleh tersangka yang mengaku sebagai penjaga kebun dan menodongkan celurit pada korban.

Kejadian tersebut, kata Kapolres berawal ketika Abdul Ghofur (pelapor) bersama 3 temannya duduk-duduk di pos kebun dan mereka menemukan bekas botol arak yang masih tersisa setengah.

“Kemudian datang seseorang tidak dikenal, yakni tersangka Herman alias Hermanto, dengan membawa celurit mengaku sebagai penjaga kebun dan dengan menodongkan celurit tersangka meminta botol arak dan keempat HP korban dengan dalih untuk diamankan,” terang AKBP Kusworo, Rabu (07/08/2019).

Selanjutnya, tersangka menyuruh korban menuju ke pos satpam dengan diikuti dari belakang. Namun, saat korban berangkat sekitar 50 meter, korban menoleh dan menyadari bahwa tersangka sudah tidak ada.

“Kemudian keempat pemuda itu bertanya di pos satpam kriteria yang merampas HP-nya dan tidak ada yang mengenali. Sehingga, korban melapor pada Polsek Jenggawah untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolres Kusworo.

Setelah korban membuat laporan, pihak Polsek pun langsung terjun ke lapangan dengan mencari saksi-saksi dan mencari tahu identitas yang diduga tersangka. Kemudian, polisi menemukan titik terang siapa pelakunya dan langsung mengarah ke rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan keempat barang bukti handphone tersebut,” jelas AKBP Kusworo.

Tersangka yang bernama Herman diketahui berasal dari Dusun Tugusari, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lamaa 9 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Berita Terkait

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding
Puskesmas Gapura Berkomitmen Dalam Pelayanan Masyarakat
Puskesmas Nonggunong Selenggarakan Senam dan Edukasi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Minggu, 17 November 2024 - 08:47 WIB

Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Selasa, 19 Nov 2024 - 04:08 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Senin, 18 Nov 2024 - 11:43 WIB

PEMERINTAHAN

Puskesmas Ambunten Raih Juara 2 Lomba Jinggle Sehat Jiwa

Senin, 18 Nov 2024 - 05:33 WIB