Sorotpublik.com – Bangkalan, Penggunaan Anggaran Desa dihimbau agar tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Mentri Desan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemdes PDT-T).
Sebagaimana disampaikan Direktur Jendral Pembangunan Kawasan Tertinggal, Johozua M Yoltuwo.
“Kami menemukan penyalah gunaan fungsi penggunaan anggaran dana desa,” jelas Johozua usai kunjungan kerja di DPRD Bangkalan.
Menurutnya, ada beberapa pembangunan fisik yang tidak diperkenankan memakai anggaran desa. Semisal, membangun balai desa, tempat ibadah, gapura dan pagar lingkungan.
“Temuan kami, ada yang digunakan membangun balai desa dan langsung diberi sanksi teguran keras,” imbuhnya.
Dijelaskan, alokasi dana desa itu untuk pengembangan infrastruktur dalam rangka padat karya masyarakat. Seperti, pembangunan jalan, jembatan dan pengelolaan air bersih sesuai skala prioritas pembangunan dan pemberdayaan berkelanjutan.
““Tahun lalu anggaran dana desa hanya Rp 20 triliun. Sekarang ada peningkatan mencapai Rp 4,7 triliun. Harapannya bisa tepat sasaran,” pungkasnya.
Penulis: Mc
Editor: Fin