BURU, SOROTPUBLIK.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku harus menanggung malu lantaran terbelit utang hingga ratusan juta rupiah.
Utang tersebut disebabkan ulah salah satu mantan Bendahara Satpol PP berinisial S, yang telah melakukan pinjaman kepada seseorang tanpa sepengetahuan dinas.
Saat dikonfimasi hal itu, Kadis Pol PP Namlea, Karim Wamnebo mengungkapkan, peminjaman uang yang dilakukan S tidak sepengetahuan dirinya.
“Peminjaman yang yang dilakukan oleh salah satu mantan staf Bendahara Satpol PP senilai 225 juta itu saya tidak tahu sampai ke situ. Karena saya baru menjabat,” ucap Karim, Selasa (03/09/2019).
Karim menilai, transaksi yang dilakukan oleh S merupakan tindakan kejahatan. Sebab, transaksinya diduga cacat administrasi karena dilakukan atas nama sepihak.
“Tansaksi peminjaman uang yang dilakukan oleh (S) merupakanan suatu tindakan kejahatan, karena secara administrasi cap itu bisa dilakukan hanya atas nama dinas, dan bukan atas nama bendahara,” tegas Karim.
“Kalaupun itu terjadi harus diketahui oleh pimpinan. Ini dia yang pinjam, dia yang cap, dia juga yang bertindak selaku pimpinan,” imbuhnya.
Soal utang piutang tersebut mencuat ke permukaan ketika Asdar, pihak yang memberi piutang melakukan penagihan ke pihak Satpol PP Namlea atas pinjaman uang yang dilakukan S.
Asdar mengungkapkan, pinjaman dilakukan S ketika menjabat Bendahara Satpol PP dan mengatakan hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan pimpinannya waktu itu, yakni Said Behuku.
“Saya berharap uang yang saya pinjamkan bisa dikembalikan baik-baik. Jangan hanya tahu meminjam saja, lalu tak ada etika mengembalikannya,” ucap Asdar.
Dalam kasus ini, korban yang merasa ditipu S mengaku tidak main-main. Bukti kwitansi pinjaman uang yang diberikan pada S hingga kini masih tersimpan dengan cap dinas dan bermaterai 6000.
Peminjaman uang itu, kata Asdar dilakukan S mulai bulan September tahun 2018 lalu. Dan sampai detik ini, belum ada sedikitpun dari jumlah pinjaman yang diganti.
“Sampai jika masalah ini tidak terselesaikan, maka beta akan melakukan proses pelaporan pada jalur hukum,” tegas Asdar.
Sementara pengacara korban, Yanto Laralatu, SH menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kadis Satpol PP Namlea. Namun jika masalah itu tidak bisa diselesaikan dengan baik, pihaknya akan membawa ke ranah hukum.
“Kalau masalah ini tidak terselesaikan, maka kami akan melaporkan ke Polres,” terang Yanto.
Wamnebo sendiri selaku Kadis Satpol PP Namlea siap bertanggung jawab jika itu benar-benar utang dinasnya. Namun, ia meminta korban dan pengacaranya bertemu dengan S dulu.
“Sodara bisa bertanya kepada S, pinjaman yang dilakukan olehnya mengatasnamakan siapa? Kalaupun nanti dinas harus ganti, maka secara manusiawi akan kami ganti,” pungkasnya.
Penulis: Adam S
Editor: Helmy