Akibat Penyerobotan, Ferry Tanaya si Raja Hutan Terancam Dijerat Kasus Tanah

Rabu, 13 Februari 2019 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Ilustrasi penyerobotan tanah. (Sumber: Beritariau.com)

Penulis: Kiswan/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Penjualan Tanah Erpak yang dilakukan Ferry Tanaya merupakan bentuk kejahatan. Hal ini disampaikan praktisi hukum di Kabupaten Buru, Maluku, Wendy Tuapatimain, Selasa (12/02)2019) kemarin.

Menurut Wendy, si Raja Hutan itu harus diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Jaksa juga diminta secepatnya untuk menetapkan tersangka.

“Terkait kasus Tanah Erpak yang dijual untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,” ungkap Wendy, Selasa (12/02/2019) kemarin.

Penetapan tersangka, lanjut dia, juga bisa dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum. Sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, bisa segera diselesaikan.

“Kejati Maluku bertugas menyelidiki, karena itu segera melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi,” tegas Wendy.

Ia menambahkan, PLN harusnya lebih teliti terhadap berkas tanah yang diklaim Ferry Tanaya sebagai miliknya. Sebab, secara hukum penjualan tanah erpak sangat bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, sumber sorotpublik.com  di Kejati Maluku mengungkapkan, ada indikasi pidana dalam kasus penjualan Tanah Erpak tersebut. Bahkan, PLN juga dinilai tidak teliti ketika Ferry Tanaya mengajukan hak kepemilikan atas tanah itu.

“Negara berpotensi dirugikan dalam transaksi tanah tersebut (karena) ada perbedaan penggunaan NJOP. Kami masih terus melakukan penyelidikan setelah ada laporan masyarakat, nanti kita lihat siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap sumber ini, Rabu (13/02/2019).

Selain itu, desakan juga datang dari Ketua Komisi B anggota DPRD Provinsi Maluku, Ever Karmite. Ia meminta pejabat PLN bertanggung jawab atas masalah lahan yang disewakan PLN.

“PLN harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi
Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya
Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup
Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan
BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana
Inspektorat Segera Panggil Perangkat Desa Nyalabu Laok
Warga Kecamatan Talango Diringkus Polisi
Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:01 WIB

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:36 WIB

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:17 WIB

BERITA TERKINI

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:16 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Senin, 30 Jun 2025 - 08:36 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:01 WIB

BERITA TERKINI

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:36 WIB