JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah Advokat, Ulama’ dan Tokoh Nasional demo Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav-4.
Azam Khan, salah satu Advokad sekaligus Tokoh Nasional mengungkapkan, bahwa dalam aksinya itu terkait pembatalan proyek IKN.
“Berdasarkan temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester II Tahun 2023 (halaman 239), bahwa proyek IKN ini bermasalah dalam aspek kinerja dan keuangan,” ungkapnya, Selasa (02/07/2024).
Ia menjelaskan, proyek IKN yang diduga bermasalah itu pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024, Rencana
Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai.
“KPK harus melakukan audit hukum terhadap proyek IKN, karena patut diduga telah terjadi tindak pidan korupsi yang merugikan keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD No. 39 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Nadim
Editor : Heri