SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sembilan (9) nelayan yang berasal dari Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi.
Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa sembilan nelayan yang diringkus polisi dikarenakan menggunakan bahan peledak di perairan Karang Sembilan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” ungkap AKP Widiarti, Senin (29/07/2024).
AKP Widiarti menjelaskan, dalam penangkapan tersebut kepolisian mengamankan sembilan nelayan berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun).
“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri