SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Lima (5) warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), pada tanggal 8 Juli 2024.
Kasih Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa ke 5 warga yang diringkus polisi dari Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Batang-Batang.
“Pelaku diamankan di halaman rumah kos yang beralamat di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, karena kasus narkoba jenis sabau,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (09/07/2024).
AKP Widiarti menambahkan, ke lima (5) tersangka berinisial DJ, warga Desa Kalikatak, AH, warga Desa Kalikatak, HB, warga Desa Kalinganyar, FH, warga Desa Kalinganyar dan HR, warga Desa Nyabakan Barat.
“Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri