Penulis : Ainur
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Tersangka berinisial HR (37) warga Penarukan, RP (22) warga Tlogosari, YM (20) warga Kalisat, AS (18) warga Banyuputih, dan HA (22) warga Kapongan, berhasil diamankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Penarukan, karena diduga melakukan aksi pencurian udang pada sebuah tambak PT. Mina Fajar Abadi yang berlokasi di dusun Peleyen Barat, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo.
Didik Rudinto, S.H. Selaku Kapolsek Penarukan menjelaskan, kelima tersangka tersebut diringkus petugas kepolisian setelah mendapati laporan dari security tambak yang telah menangkap tersangka saat turun kedalam kolam untuk mengambil udang dengan menggunakan jaring.
“Sekitar pukul 15.30 Wib, pelaku masuk kedalam tambak mengambil udang dengan menggunakan anco atau jaring tester udang. Namun, belum sempat melarikan diri, kelima pemuda berhasil diamankan oleh security tambak yang kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panarukan,” ungkapnya, Selasa (30/01/2018).
Lebih jauh Didik Rudianto menyatakan, guna kepentingan proses penyidikan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penarukan. Sekaligus untuk membarikan kepastian hukum kapada tersangka, maka pihak kepolisian nantinya akan melanjutkan proses ini pada tahap sidang Pengadilan Negeri (PN) yang sesuai dengan Undang-Undang Konstitusi.
“Untuk langkah penyidikan, kami telah mengamankan lima pelaku pencurian udang itu di Mapolsek Penarukan, sekaligus barang bukti 10 kilogram udang dan 1 unit sepeda motor milik tersangka,” jelasnya.