SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 4 Warga Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, diringkus polisi setempat.
Kabag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa ke 4 warga Kangean itu diringkus polisi setempat diduga melakukan pencurian dan kedapatan menyalahgunakan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Ke 4 warga Kangean itu berinisial S, F, AS dan FA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kangean,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (17/03/2021).
AKP Widiarti menjelaskan, 4 warga Kecamatan Kangean itu diringkus ditempat yang berbeda, dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan guna penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) Subs, pasal 112 ayat (1) Subs, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: HB
Editor: Heri