SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2019 dipastikan naik, kabar gembira itu sebagaimana disampaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep.
Kepala Disnaker Mohammad Fadillah, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Kamarul Alam menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemprov Jawa Timur untuk kenaikan UMK tersebut.
“Kemarin saya sudah setor bahannya sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati, ada kemungkinan akan mengalami kenaikan,” katanya, Jumat (02/11/2018).
Kepastian kenaikan UMK Sumenep itu, lanjut Alam, sudah sesuai dengan dasar atau formula penghitungan kenaikan UMK saat ini, yaitu mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan.
“Jadi, mengenai rekomendasi besaran UMK ini sudah sesuai dengan laju inflasi secara nasional dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) secara nasional,” ungkapnya.
Saat ditanya berapa besaran kenaikan UMK Sumenep 2019, Alam mengaku belum bisa memastikan. Menurutnya, kepastian besaran UMK di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur akan diumumkan serentak oleh Gubernur.
“Semua rekomendasi dari Kabupaten/Kota se-Jawa Timur itu nanti akan diolah kembali oleh provinsi. Sesuai jadwal awal yang kami terima, nantinya akan diumumkan serentak tanggal 21 November 2018,” pungkasnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri