Penulis: Doess
Editor: Ready
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2017 senilai Rp 1.513.340.
Usulan itu telah disampaikan kepada Bupati Sumenep A. Busyro Karim, selanjutnya dilaporkan ke Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disnakertrans Sumenep, Koesman Hadi mengatakan, penentuan usulan UMK dibahas dalam pertemuan pengusaha, buruh dan Disnakertrans Sumenep, yang dilakukan beberapa kali sebelumnya.
Menurutnya, penentuan UMK itu berdasarkan formulasi penghitungan upah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan sesuai UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sesuai regulasi, penghitungan upah yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi,” terangnya, Jum’at (04/11/2016).
Dari hasil rapat tersebut Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep menyepakati usulan UMK senilai Rp 1.513.340.
Dikatakan Koesman, usulan upah tahun depan mengalami peningkatan sekitar Rp 115.350 dibandingkan UMK yang telah ditetapkan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 1.398.000.
“Ini baru usulan, untuk kepastiannya menunggu hasil keputusan Gubernur. Kalau tidak ada halangan, awal Desember sudah ada kepastian,” tukasnya.