SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua (2) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), diringkus polisi di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa dua warga Kabupaten Pamekasan yang diringkus polisi berinisial My dan M.
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut, dan kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan,” ungkapnya, Selasa (22/07/2025).
Ia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Polres Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi dari warga, akan sangat membantu upaya penegakan hukum demi mewujudkan Sumenep bebas narkoba,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















