SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 2 Warga Kecamatan Manding dan 1 warga Kecamatan Dasuk diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 06 November 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, ke tiga warga Kabupaten Sumenep yang diringkus itu merupakan tersangka penyalagunaan Narkoba.
“Tersangka SM, warga Desa Giring, Kecamatan Manding, BI, warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding dan M, warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk,” ungkap AKP. Widiarti, Sabtu (07/11/2020).
Mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep itu menjelaskan, tertangkapnya para tersangka itu, karena adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka SM sering transaksi Narkotika.
“Angota langsung melakukan pengerebekan di salah satu rumah di Desa Giring, dan alhasil dari pengerebekan itu, anggota berhasil menemukan Barang Bukti (BB) 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
AKP. Widiarti menambahkan, kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: HB
Editor: Heri