SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Dua (2) warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) diringkus polisi di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, bahwa dua warga Semampir yang diringkus polisi berinisian B dan M, atas kasus penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku ditangkap pada dini hari di depan rumah oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya,” ungkapnya, Jumat (12/07/2024).
Kompol Suriah Miftah menjelaskan, selain sabu-sabu yang menjadi barang bukti, polisi mengamankan timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, 2 skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco dan uang tunai Rp 1.140.000.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis : Maskur
Editor : Heri