SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – 2 warga Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 01.00 WIB, diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, tepatnya di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyebutkan, bahwa kedua tersangka berinisial AW dan A, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Waru dan warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Dari tersangka AW, disita 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,11 gram, bungkus rokok merk gudang garam surya 12 sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 48.000, 1unit Hp merk BlackBerry warna hitam, dan tersangka A, 1 unit Hp merk VIVO warna hitam kombinasi biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam,” tutur AKP Widiarti, Minggu (07/02/2021).
Widiarti menambahkan, tertangkapnya 2 warga Kabupaten Pamekasan itu setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa warga Pamekasan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu menuju Kabupaten Sumenep.
“Yang disangkakan kepada ke 2 warga Pamekasan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) Jo, pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: HB
Editor: Heri